E-Goverment di Kota Bandung
Seiring dengan kemajuan teknologi di era globalisasi sekarang ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat menyikapi perkembangan tersebut dengan menerapakan apa yang disebut dengan e-Government,
e-Government adalah pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan.
Penerapan e-Government merupakan bentuk usaha yang dilakukan pemerintah. Dalam hal ini melalui teknologi informasi dan komunikasi. Penerapan e-Government bertujuan mewujudkan pelaksanaan pemerintah yang lebih efisien dan efektif, pelayanan yang terjangkau dan memperluas akses publik untuk memperoleh informasi sehingga akuntabilitas pemerintah meningkat.
Penerapan e-Government merupakan suatu mekanisme yang dapat menjawab segala permasalahan berkenaan dengan pelayanan informasi bagi masyarakat.
Pemerintah Daerah/Kota wajib menggunakan layanan pengadaan secara elektronik dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang masuk kategori pelelangan umum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini Pemerintah Kota Bandung dalam rangka mengimplementasikan penerapan e-Government membuat suatu sistem informasi yang disebut e-Lelang. e-Lelang (e-tendering), adalah sebuah sistem yang akan mengadakan proses pelelangan umum secara elektronik untuk mendapatkan barang atau jasa. Proses penawaran harga dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dan disepakati dalam dokumen pengadaan untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan. e-Lelang biasanya digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang memerlukan evaluasi teknis untuk mendapatkan kualitas terbaik dan evaluasi harga untuk mendapatkan harga yang wajar. Proses pengadaan barang atau jasa yang melalui e-Lelang adalah pekerjaan konstruksi, pengadaan barang dengan variasi kualitas yang beragam, dan jasa pemborongan nonkonstruksi. e-Lelang terdiri dari e-Lelang Umum (Regular e-Tendering) dan e-Penerimaan Berulang (Reverse e-Tendering).
Penerapan e-Lelang di Pemerintah Kota Bandung di jalankan oleh UPT Bandung Elektronic Procurement atau Lembaga Pelelangan Secara Elektronik (LPSE) Bappeda Kota Bandung. LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
Efektivitas e-Lelang dalam pelayanan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah diharapkan berjalan efektif sehingga dapat digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh setiap masyarakat. Sudah merupakan tugas pemerintah dan masyarakat untuk mampu mewujudkannya.
Kebijakan pemerintah untuk mengembangkan transparansi pelayanan publik diatur dalam KeputusanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. KEP/26/M.PAN/2/2004 Tanggal 24 Februari 2004 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar